Berakhir, Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Ini Penjelasan KemenpanRB

oleh
oleh
Tenaga Honorer Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Abdullah Azwar Anas

MUREKS.CO.ID – Pemerintah daerah baik itu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di kantornya, Rabu, 21 Juni 2023.

BACA JUGA : NUPTK Ini Kata Nanan Kepada 547 Guru Honorer PAUD, SD dan SMP Lubuklinggau

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, ‘kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” kata Abdullah Azwar.

Dijelaskannya, rekrutmen sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

BACA JUGA : Nanan Naikan Honor Kader Posyandu Menjadi Rp150 Ribu, Kadinkes Lubuklinggau Alhamdulillah

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” jelasnya.

Padahal, Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS