Berita

Bayu Ramawanto: “Angkot Puncak Dilarang Beroperasi Empat Hari Saat Natal dan Tahun Baru”

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan larangan operasional angkutan kota (angkot) di sejumlah wilayah selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini secara spesifik akan menghentikan operasional angkot di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Angkot Puncak Dilarang Beroperasi

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Bayu Ramawanto pada Sabtu (20/12/2025).

Selama masa penghentian operasional tersebut, para pengemudi angkot akan menerima insentif. Bayu menyebutkan bahwa besaran insentif yang diberikan adalah Rp 200 ribu per hari.

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ujarnya.

Advertisement

Tiga trayek angkot yang terdampak kebijakan ini adalah 02A, 02B, dan 02C, dengan total 750 kendaraan. Pembayaran insentif akan dilakukan melalui transfer.

“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkap Bayu.

Petugas Dinas Perhubungan juga akan disiagakan di jalur Puncak selama periode liburan untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Angkot yang kedapatan masih beroperasi pada hari-hari larangan akan langsung dihentikan.

“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” pungkasnya.

Advertisement