Tren

Barita Simanjuntak: “12 Korporasi Diduga Picu Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh”

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyelidikan mendalam ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak tegas pelanggaran alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai yang kerap menjadi pemicu bencana ekologis.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan rincian temuan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (8/1). “Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Barita, merujuk pada sebaran perusahaan yang teridentifikasi.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penyelidikan Awal dan Pengerucutan

Barita menerangkan, penetapan 12 korporasi ini bermula dari penyelidikan awal terhadap 31 perusahaan yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut. Perusahaan-perusahaan ini diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di area hulu sungai, yang vital bagi keseimbangan ekosistem dan pencegahan bencana.

Mureks mencatat bahwa dari total perusahaan yang diperiksa, sembilan di antaranya berada di Aceh. Sementara itu, di Sumatera Utara, delapan perusahaan di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan, termasuk area Sungai Garoga dan Langkat, menjadi fokus pemeriksaan. Untuk Sumatera Barat, sebanyak 14 perusahaan turut diselidiki. Hasil penyelidikan kemudian mengerucut pada 12 perusahaan yang terindikasi kuat memiliki peran dalam menyebabkan bencana banjir bandang.

Langkah Hukum dan Potensi Sanksi

Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam perbuatan pidana yang mungkin terjadi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Potensi tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” ucap Barita, menegaskan bahwa penegakan hukum akan menyasar baik entitas korporasi maupun individu yang terlibat. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, dan bukti-bukti yang telah terkumpul.

Tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti bertanggung jawab mencakup beberapa sanksi. Di antaranya adalah tidak memperpanjang perizinan, pencabutan perizinan, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana. Satgas PKH akan menggunakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan sanksi, Barita menambahkan, “Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya.” Koordinasi ini penting untuk penanganan komprehensif terhadap kasus-kasus pelanggaran lingkungan yang melibatkan banyak pihak.

Mureks