Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait dugaan kasus penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan sebelumnya.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 22 Desember 2025. Pihaknya mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Bareskrim Kirim Surat Pemberitahuan
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” ujar Herdika dalam keterangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tersebut tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal. Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), pemalsuan akta autentik (Pasal 264 KUHP), serta penggunaan gelar akademik yang tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kejanggalan Data Akademik
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini muncul dari kejanggalan data akademik Hellyana. Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014.
Namun, ia diketahui memiliki ijazah yang seolah-olah diterbitkan pada tahun 2012. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar padahal baru kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika.
Herdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu ini, apalagi gelar tersebut masih digunakan dalam gelar akademik Hellyana hingga saat ini.
Kuasa Hukum Hellyana Belum Terima Informasi Resmi
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka kliennya. Zainul menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari penyidik Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul.
Laporan Berawal dari Mahasiswa
Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dan diterima dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti, antara lain:
- Tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
- Fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012.
- Surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” tambah Herdika saat itu di Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan respons terkait konfirmasi penetapan tersangka ini.



