Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghadapi proses uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak akan terhenti dan tetap berjalan.
Bahlil menjelaskan bahwa seluruh aspek regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri, sudah lengkap. Namun, proses hukum di MK tetap harus dihormati untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Status regulasi tersebut saat ini sedang diuji materinya oleh MK.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Proses Hukum Berjalan, Izin Tetap Lanjut
“Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Sambil mengamati proses hukum yang bergulir, pemerintah memastikan bahwa pemberian izin tetap berjalan dan tidak dihentikan. Bahlil menegaskan bahwa regulasi yang ada tetap bisa diimplementasikan sembari menunggu putusan final dari MK.
“Kalau (JR MK) sudah selesai, berarti kita clear. Tetapi, bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan,” tegasnya.
Perkembangan Izin untuk NU dan Muhammadiyah
Di samping itu, Bahlil membeberkan perkembangan terkini terkait izin WIUPK untuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Izin untuk NU disebut sudah rampung lebih awal, bahkan sejak Bahlil masih menjabat di Kementerian Investasi.
Sementara itu, untuk Muhammadiyah dan ormas lainnya, prosesnya masih dalam tahap pematangan teknis di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya,” tandasnya.
Mureks mencatat bahwa usulan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur soal pemberian tambang untuk ormas keagamaan, telah bergulir sejak awal tahun 2025 lalu. Uji materi di MK soal aturan tersebut dinilai belum sekuat Undang-undang yang berlaku.






