Ayah Tiri Bejat, Rudapaksa Anak Janji Berikan Uang

oleh
oleh
Miris nasib dialami KAP (14) seorang anak tiri di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Dia diduga menjadi korban rudapaksa ayahnya.
Tersangka Andi Adenan (35) diduga merudapaksa anak tirinya.

Setelah itu terduga pelaku menggunakan pakaiannya ke luar kamar, sedangkan orban langsung tidur.
Aparat kepolisian menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan.

Tim Gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi tersangka Andi Adenan berada di rumahnya.

Setelah dipastikan informasi dan didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdangka Andi Adenan.

Baca Juga : Kandidat Wali Kota Yang Dijagokan Warga Kota Lubuklinggau, Apakah Favorit Anda

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aiptu Christina C.T, SH serta Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH.

“Hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang AKP Robi Sugara.

Baca Juga : Kasus Campak di Lubuklinggau Masih Aman, Tapi Wajib Kenali Gejalanya

Dalam kasus ini, tersanga dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. (red)