Berita

Atika Algadrie: “Nadiem Ingin Membangun Negara, Kebenaran Harus Diucapkan dengan Berani”

Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, mengungkapkan kesedihan mendalam usai mendengarkan surat dakwaan putranya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Atika Algadrie menyampaikan perasaannya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). “Dakwaan tentu saja saya agak sedih dengan dakwaan, tapi itu kita udah tahu semua ya, udah cukup lama. Eksepsi dari lawyers itu bagus sekali, tapi saya yang paling lega adalah bahwa Nadiem bisa menyatakan perasaan dia yang terdalam mengenai kasus dia, dan cita-cita dia, dan perasaan dia di dalam keinginan untuk membangun negara ini,” ujar Atika.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ia menambahkan bahwa Nadiem menjalankan amanah sebagai menteri dengan hati. Atika meyakini kebenaran harus diungkapkan dengan keberanian. “Saya rasa semua kalau dijalankan dari hati, dan mengenai sesuatu yang benar, itu orang akan mengerti, sebab datangnya dari hati. Dan itu mengenai kebenaran ya, kebenaran itu selalu harus diucapkan dengan keberanian, karena kalau kita benar, mesti berani,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai harta kekayaan Nadiem, Atika mengaku tidak memiliki informasi. Ia menegaskan hubungannya dengan Nadiem sebatas ibu dan anak. “Saya nggak ngerti mengenai kekayaan dia, saya nggak ngerti mengenai kekayaan. Saya ngertinya ya udah dia anak saya, kita bergaul, kita melakukan banyak hal bersama-sama. Tapi nggak ngerti sama sekali soal kekayaan. Nggak punya power untuk bicara mengenai itu, sebab emang nggak ngerti,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Mureks mencatat bahwa hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2.189.276.341.446,74 ini terbagi menjadi dua komponen. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00.

Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan, merinci bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Lebih lanjut, jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mureks