Raksasa teknologi Apple secara resmi mengajukan banding atas putusan denda sebesar £1,5 miliar atau sekitar USD 2 miliar (Rp 33,5 triliun) di Inggris. Langkah ini diambil setelah perusahaan asal Cupertino tersebut dinyatakan bersalah dalam gugatan antimonopoli terkait praktik bisnis di App Store.
Permohonan banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Banding Inggris (Court of Appeal) pada Senin, 29 Desember 2025. Upaya hukum ini merupakan kelanjutan dari perselisihan yang sebelumnya sempat tertahan di Pengadilan Banding Persaingan (Competition Appeal Tribunal atau CAT).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kasus ini bermula dari keputusan CAT pada Oktober 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Apple telah melakukan praktik antipersaingan dengan memanfaatkan posisi dominannya di pasar melalui App Store.
CAT menilai Apple membebankan biaya transaksi yang dianggap terlalu tinggi kepada para pengembang aplikasi. Atas dasar tersebut, denda fantastis senilai Rp 33,5 triliun pun dijatuhkan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Apple segera menyatakan keberatannya. Mereka berpendapat bahwa pengadilan telah mengambil “pandangan yang keliru terhadap ekonomi aplikasi yang selama ini dinilai berkembang pesat dan kompetitif.”
Sengketa Tarif Potongan Komisi App Store
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai detail banding terbaru, Apple diperkirakan akan menyanggah usulan tarif pengembang yang diajukan oleh CAT. Dalam persidangan sebelumnya, CAT menyarankan agar tarif potongan (commission fee) di App Store berada di kisaran 15 hingga 20 persen, bukan 30 persen seperti yang diterapkan Apple saat ini.
Apple mengkritik angka yang disarankan tersebut, menyebutnya hanya berdasarkan “perkiraan informasi” tanpa dasar yang kuat.
Dampak Potensial Bagi Pengguna
Jika keputusan denda ini tetap berlaku dan Apple kalah di tingkat banding, dana sebesar USD 2 miliar tersebut akan dibagikan kepada para pengguna App Store di Inggris. Berdasarkan laporan The Guardian, kompensasi ini akan menyasar pengguna yang melakukan transaksi atau pembelian aplikasi di App Store dalam kurun waktu antara tahun 2015 hingga 2024.





