Teknologi

Operator Seluler Terjebak Kontrak Eksklusif Menara Telekomunikasi di Badung, Fleksibilitas Bisnis Hilang

Operator penyedia layanan seluler di Kabupaten Badung, Bali, kini menghadapi keterbatasan pilihan dalam menggunakan jasa menara telekomunikasi. Kondisi ini muncul akibat perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), yang dinilai menghilangkan fleksibilitas berbisnis bagi perusahaan seluler.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Muhammad Danny Buldansyah, menyatakan bahwa perjanjian eksklusif tersebut memaksa operator seluler untuk hanya menggunakan satu penyedia menara di wilayah dengan perputaran ekonomi terbesar di Bali.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Perhatian kita adalah ini, bahwa sekarang dapat diterima tetapi kan harusnya operator punya pilihan,” kata Danny kepada Bisnis, Selasa (30/12/2025).

Danny menambahkan, selain hilangnya fleksibilitas, perusahaan telekomunikasi juga harus menyewa layanan secara bundel, mulai dari menara hingga komponen perangkat lainnya. Hal ini menyebabkan harga sewa menjadi relatif lebih tinggi dibandingkan jika menyewa secara terpisah seperti praktik yang umum dilakukan penyelenggara lain.

Meskipun demikian, Danny mengakui kualitas layanan yang diberikan Bali Tower cukup baik. Ia berharap ke depan operator seluler memiliki keleluasaan dalam memilih penyedia menara telekomunikasi di Badung. “Kalau operator punya pilihan lebih fleksibel,” ujarnya.

Badung, sebagai pusat perekonomian dan pariwisata Bali, memiliki kebutuhan telekomunikasi yang sangat tinggi. Tercatat, terdapat lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran di wilayah tersebut yang sangat bergantung pada konektivitas internet.

KPPU Sempat Selidiki Dugaan Monopoli

Perjanjian eksklusif antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. diteken pada tahun 2007, dengan masa berlaku hingga 2027. Inti perjanjian ini adalah pembangunan menara telekomunikasi di Badung hanya boleh dilakukan oleh Bali Tower, dengan alasan menjaga estetika dan melestarikan lingkungan Bali.

Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan karena dinilai menutup peluang perusahaan telekomunikasi lain untuk membangun infrastruktur menara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sempat turun tangan. Pada tahun 2023, KPPU menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Saat itu, KPPU telah memanggil semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka, menemukan dugaan pelanggaran hukum yang perlu diselidiki lebih lanjut. Namun, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan penyelidikan tersebut telah dihentikan.

“Karena lebih dominan persoalan kebijakan pemerintah,” kata Deswin.

Deswin juga menambahkan bahwa KPPU telah menyampaikan sejumlah saran kebijakan dan konsesi yang seharusnya sudah ditenderkan. Namun, ia tidak merinci saran dan konsesi tersebut. “Jika hak eksklusif diberikan berdasarkan proses yang kompetitif, masih sejalan dengan prinsip yang ada. Saat ini belum ada update tindakan terbaru KPPU atas persoalan tersebut,” jelas Deswin.

Kekhawatiran Perpanjangan Kontrak dan Dampak Persaingan

Manager OM & Deployment Balinusra Mitratel, Andi Baspian Yasma, sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran akan perpanjangan hak eksklusivitas di Badung selama 20 tahun atau hingga 2047. Perpanjangan ini sesuai dengan gugatan wanprestasi yang diajukan Bali Tower kepada Pemkab Badung, yang dikhawatirkan akan berdampak negatif pada persaingan usaha menara di Pulau Dewata.

Senada, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), Anandayu Ega Hardianto, menyatakan bahwa kontrak antara Bali Tower dan Pemkab Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut. Banyak perusahaan yang awalnya berniat berinvestasi di Badung akhirnya mengurungkan niat karena tidak memiliki pilihan.

“Perusahaan telekomunikasi tidak leluasa karena adanya monopoli sehingga mungkin ada penetapan satu harga gitu kalau ada pemain kan bisa melakukan apa ya penawaran harga terbaiklah gitu,” kata Ega.

DPRD Badung Buka Suara

Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, menjelaskan bahwa kontrak eksklusif Bali Towerindo diberikan Pemkab Badung dengan mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang memperhatikan tiga prinsip utama:

  • Tidak merusak bentang alam.
  • Menjaga estetika kawasan.
  • Melindungi nilai budaya setempat.

Aturan tersebut kemudian diterapkan dengan pembatasan 49 titik menara telekomunikasi terpadu yang lokasinya harus ditetapkan bersama. Bali Tower dipilih untuk membangun menara dengan kontrak selama 20 tahun, mengingat saat itu jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai dapat mengurangi gangguan terhadap bentang alam.

Puspa mengatakan, DPRD Badung memahami adanya isu terkait rencana perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD belum menerima informasi resmi mengenai rencana perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. “Hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut,” kata Puspa, memastikan seluruh MoU akan melibatkan DPRD.

DPRD Badung juga menyatakan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Dukungan infrastruktur teknologi komunikasi dianggap sebagai bagian integral dari pengembangan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung. Kebutuhan jaringan digital yang lebih baik sangat dibutuhkan, seiring berkembangnya aktivitas work from home, bisnis digital, dan sektor pariwisata.

“Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” tegas Puspa.

Upaya untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Badung guna membahas persoalan ini telah dilakukan, namun Pemkab tidak hadir pada pertengahan bulan ini.

Mureks