Berita

Anggota KY Setyawan Hartono: Parkiran Mobil Jadi Indikasi Awal Gaya Hidup Hedon Hakim

Advertisement

Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menyoroti gaya hidup mewah para hakim yang kerap menjadi perhatian publik. Ia mengungkapkan, indikasi kehidupan hedon para hakim bisa terlihat dari pemandangan mobil yang terparkir di lingkungan pengadilan.

Setyawan menyampaikan pengalamannya ini saat menjadi Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, jenis kendaraan yang terparkir dapat menjadi cerminan integritas seorang hakim.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Jadi saya dulu juga waktu di Bawas itu, kalau ke pengadilan, selalu lihat, pertama saya lihat di parkiran ya isinya itu apa. Apa mobil sekelas Avanza? Naik Innova? Atau mungkin yang bisa juga ada Jaguar di situ,” kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dari jenis kendaraan tersebut, integritas hakim sudah dapat dinilai. Setyawan beralasan, gaji dan tunjangan hakim, meskipun cukup besar, tidak akan membuat seorang hakim bergelimang harta.

“Bagi kami, itu sudah bagian bisa melihat integritas di situ. Jadi karena nggak mungkin ya, meskipun tunjangan hakim itu cukup besar, tapi tidak, tidak akan menjadikan hakim itu kaya,” ujarnya.

KY Akan Pantau dan Verifikasi Harta Hakim Hedon

Setyawan menyatakan, gaya hidup mewah hakim akan menjadi fokus pemantauan KY. Harta kekayaan yang mencurigakan akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan legalitasnya.

“Memang, apa, keturunan sultan barangkali ya. Tapi itu sudah menjadi indikasi awal untuk kita pantau, kita verifikasi, apakah memang yang dimiliki itu diperoleh secara legal, secara halal, atau mungkin karena perilakunya ya penyimpangan-penyimpangan sebagai hakim,” jelasnya.

Advertisement

KY, lanjut Setyawan, akan terus memantau para hakim, terutama dalam penanganan perkara-perkara besar yang berpotensi menghasilkan keuntungan tidak wajar.

“Kita lakukan pemantauan ya dalam penanganan-penanganan perkara, terutama perkara-perkara yang memungkinkan untuk diperdagangkan dengan keuntungan yang besar ya,” tambahnya.

MA Terbitkan Aturan Larangan Gaya Hidup Hedon

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 pada Mei 2025. Surat edaran ini mengatur tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum dan secara tegas melarang hakim serta keluarganya untuk bergaya hidup hedon.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat pada Kamis (22/5).

Aturan ini bertujuan menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud meliputi hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

Surat edaran tersebut memuat 11 poin yang wajib dijalankan oleh aparatur peradilan terkait gaya hidup, di antaranya adalah menghindari tempat yang dapat merendahkan martabat peradilan. Berikut adalah 11 poin aturan tersebut:

  1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
  2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
  3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dankekhidmatannya.
  4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
  5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
  7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
  9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
  10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
  11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
Advertisement
Mureks