Teknologi

Ancaman Pidana Mengintai Pelaku Pengintipan WhatsApp Pasangan, UU ITE Jadi Jerat Hukum

Rabu, 07 Januari 2026 – Tindakan memantau pesan pribadi seseorang tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran privasi serius yang dapat berujung pada jeratan hukum. Informasi mengenai cara mengintip WhatsApp pasangan memang sering beredar luas di internet, menawarkan berbagai trik sederhana hingga aplikasi “ajaib” yang diklaim mampu mengakses komunikasi pribadi tanpa terdeteksi.

Namun, para ahli keamanan digital terus-menerus memperingatkan masyarakat mengenai bahaya di balik klaim tersebut. Sebagian besar metode yang dijanjikan tidak hanya gagal, tetapi juga membawa risiko hukum yang sangat serius. Pelanggaran privasi komunikasi di Indonesia, menurut pantauan Mureks, termasuk dalam kategori tindak pidana serius yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ancaman Pidana Mengintip Komunikasi: Jerat UU ITE

Mengintip komunikasi pribadi seseorang tanpa adanya persetujuan merupakan bentuk invasi privasi yang tidak dapat ditoleransi. Fakta menunjukkan bahwa tindakan ini dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Di Indonesia, individu yang mencari cara memantau WhatsApp pasangan dan berhasil melakukannya secara ilegal dapat terjerat UU ITE. Hukum ini mengatur secara ketat mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain. Ancaman pidana yang menanti pelaku tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi hukuman pidana penjara hingga bertahun-tahun atau harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, masyarakat harus sangat waspada terhadap risiko ini.

Fitur ‘Linked Devices’: Bukan Alat Penyadapan Rahasia

Salah satu trik yang paling sering disebut-sebut dalam upaya memantau WhatsApp adalah memanfaatkan fitur resmi WhatsApp, yaitu ‘Linked Devices’ atau Perangkat Tertaut. Metode ini memungkinkan sinkronisasi pesan secara waktu nyata (real-time) ke perangkat lain.

Cara kerjanya memang sederhana. Pengguna hanya perlu membuka WhatsApp Web di komputer, mengakses menu Pengaturan di ponsel target, lalu memilih Perangkat Tertaut untuk memindai kode QR. Hasilnya, pesan akan tersinkronisasi. Fitur serupa juga tersedia untuk menautkan ponsel kedua melalui mode companion.

Penting dipahami bahwa ‘Linked Devices’ bukanlah alat penyadapan rahasia. Fitur ini dirancang murni untuk kemudahan pengguna mengakses akun mereka di berbagai perangkat, seperti laptop atau tablet. Mureks mencatat bahwa metode ini mudah terdeteksi karena adanya notifikasi dan riwayat perangkat yang terhubung, sehingga tidak bisa digunakan untuk memata-matai secara diam-diam.

Mureks