Terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni, kembali membantah kepemilikan ganja yang ditemukan di dalam selnya. Bantahan tersebut disampaikan Ammar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni bersikukuh bahwa barang bukti ganja tersebut bukan miliknya. Namun, ia mengakui pernah mengonsumsi ganja di rutan sekitar setahun lalu, tepatnya pada tahun 2023.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kronologi Penemuan dan Bantahan Ammar Zoni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ammar Zoni terkait konsistensi pernyataannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Pertanyaan JPU secara spesifik menyoroti penemuan barang bukti ganja di dalam sel.
Ammar menjelaskan, ia pertama kali dipanggil petugas pada 3 Januari 2025 setelah Isya. Menurutnya, empat petugas datang saat itu, termasuk Eka dan Rudi.
Mengenai kondisi sel, Ammar menggambarkan sebagai satu ruangan tipe 4 yang ditempati empat orang dengan dua tingkat. “Satu kamar satu ruangan tipe 4. Ada lantai bawah sampai kamar mandi, lalu tangga lurus ke atas seperti dak penuh, mirip mezzanin,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya tidur di bagian atas sendirian, sementara tiga penghuni lain berada di bawah. “Sebenarnya harusnya dua-dua, cuma karena saya minta dan bayar lebih untuk mingguan kamar, jadi saya di atas sendirian,” kata Ammar.
Terkait lokasi barang bukti, Ammar menyebut ganja ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel. Dari tempat tidurnya, ia mengaku tidak pernah melihat barang tersebut di bagian itu, meskipun bisa terlihat jika menengok ke bawah.
Pengakuan Penggunaan Narkoba dan Tekanan Interogasi
Mantan suami Irish Bella itu mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar setahun lalu, pada 2023. “Kalau ditanya, ‘Apakah saya pakai ganja di Rutan?’ Iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan,” ujarnya.
Meski demikian, Ammar Zoni menegaskan ganja yang ditemukan bukan miliknya. Ia menyebut ganja yang pernah ia konsumsi berasal dari penghuni sel lain bernama Black dan mengaku tidak mengetahui bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Saat dipanggil dan digeledah petugas, Ammar Zoni mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun di dirinya. Ia juga membantah keterangan penyidik yang menyebut dirinya berada di lokasi saat ganja ditemukan. “Itu salah besar karena pada prinsipnya saya tidak ada di situ,” tegas Ammar.
Ammar mengaku baru diperlihatkan ganja tersebut setelah berada di Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Menurut Ammar, petugas kemudian mengonfirmasi ganja itu ditemukan di ventilasi kamarnya dan disebut sebagai miliknya, namun ia tak pernah mengakuinya.
Menjawab pertanyaan JPU terkait rasa bersalah, Ammar menyatakan dirinya merasa bersalah karena tidak melaporkan apa yang ia ketahui. “Saya merasa bersalah karena saya tahu, tapi saya nggak ngasih tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Ammar mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba dan praktik pungutan liar di Rutan Salemba. Ia bahkan mengklaim pernah ditawari uang Rp10 juta untuk sekadar melihat dan mengawasi. Mureks mencatat bahwa klaim ini menunjukkan adanya dugaan praktik ilegal yang terstruktur di dalam rutan.
Aktor berusia 32 tahun itu juga mengaku mendapat tekanan selama proses interogasi. Ia menyebut mengalami tekanan verbal dan intimidasi, meski tidak ada kekerasan fisik yang terekam dalam video penggeledahan. “Sejujurnya saya ditekan. Saya ditekan baik secara verbal maupun intimidasi. Dia bilang, ‘Lo mau nggak selesai di sini?’ Di video (penggeledahan) itu nggak ada (kekerasan), nggak mungkinlah dia videoin pas lagi mau dipukul. Justru saya ditekan,” akunya.
Ammar Zoni menegaskan tidak pernah menerima maupun menyerahkan barang narkotika kepada pihak lain. Ia berusaha konsisten membantah kepemilikan ganja yang ditemukan di ventilasi sel tersebut. “Saya bantah. Sampai di Kejaksaan pun saya bantah,” ujarnya.






