Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti tiga fitur sosial di platform game online yang disalahgunakan untuk menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi kepada anak-anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa fitur-fitur tersebut meliputi private chat, voice chat, dan komunitas. Pemanfaatan ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Alexander Sabar menjelaskan, BNPT secara aktif memantau sejumlah platform game online berbasis interaksi dan komunitas. Hal ini dilakukan karena potensi penyalahgunaan untuk proses radikalisasi, khususnya yang menargetkan anak-anak.
“Saya jelaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada di dalamnya,” kata Alexander Sabar di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Alexander Sabar, fitur sosial dalam game online dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan personal atau grooming dengan pengguna anak-anak. Setelah kedekatan terjalin, pelaku akan mengarahkan korban ke kanal tertutup di luar platform game.
Di kanal tertutup tersebut, anak-anak secara bertahap akan diberikan paparan narasi intoleran dan paham radikal, yang berpotensi mengarahkan mereka pada jaringan terorisme.
Mureks mencatat bahwa BNPT melaporkan sepanjang tahun 2025, sekitar 112 anak di 26 provinsi teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik media sosial maupun game online. Beberapa kasus bahkan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Alexander Sabar menekankan penanganan penyebaran paham radikalisme di platform digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT bertugas dalam pencegahan dan kontra-radikalisasi, sementara Kemkomdigi fokus pada pengawasan ruang digital, pemutusan akses, dan penanganan konten sesuai undang-undang.
Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran dalam penegakan hukum dan penindakan jaringan terorisme dan radikalisme.
“Di sepanjang tahun lalu, terdapat laporan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani,” jelas Alexander Sabar. Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 telah diajukan ke Kemkomdigi untuk penanganan lebih lanjut.
Terkait penanganan game dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi telah menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini berfungsi sebagai standar klasifikasi umur dan konten, sekaligus instrumen edukasi bagi publik.
Setiap game online yang beredar di Indonesia wajib memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis dan audit manusia oleh tim Kemkomdigi.






