MUREKS.CO.ID – Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 mendapat predikat BB atau dinilai Sangat Baik dengan nilai 70,60. Keberhasilan ini dipersembahkan untuk 2 tahun kepemimpinan Hj Ratna Machnud dan Hj Suwarti dari Bappeda dan seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu ini sebagai bukti nyata keberhasilan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti selama dua tahun memimpin.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas AKIP Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).
Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Mura MANTAB
Dalam surat KemenPAN RB nomor B/239/AA.05/2022 penilaian AKIP Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan evaluasi untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Baca Juga : 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud Bangun 1.339 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperoleh nilai 70,02 atau predikat BB.
Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sudah mulai berjalan, namun masih memerlukan perbaikan.
Rincian penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
Komponen yang dinilai Bobot Nilai 2020 Nilai 2021
- Perencanaan Kinera 30 22,53 23,36
- Pensukuran Kinera 25 15,57 16,80
- Pelasoran Kinerja 15 10,93 10,99
- Evaluasi Internal 10 6,53 6,68
- Capsaian Kinerja 20 11,95 12,19
- Nilai Hasil Evaluasi 100 67,51 70,02
Tingkat Akuntabilitas Kinerja B BB
Baca Juga : Ibu Asal Batam Melahirkan di RS Sobirin tak Ada Biaya, Bupati Hj Ratna Machmud Langsung Minta Digratiskan
Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya dan melakukan berbagai upaya perbaikan.
Pertama menyusun pohon kinerja dan penjabaran kinerja berjenjang. Lalu melaksanakan dialog kinerja antara Bupati Musi Rawas bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk penetapan kinerja tahun 2022.
Kemudian mereviu sasaran dan program serta target kinerja, melakukan pengukuran kinerja secara berkala melalui aplikasi SILAKIP (Aplikasi Manajemen Kinerja).
Serta menyusun pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021.
Baca Juga :Minat Baca di Muba Sudah Tinggi, PJ Bupati Apriyadi Terus Tingkatkan Sarpras Perpustakaan
“Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Kabupaten Musi Rawas menunjukkan nilai sebesar 70,60 dengan predikat BB” demikian hasil yang disampaikan KemenPAN-RB kepada Bupati Musi Rawas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja “sangat baik’”. Yaitu implementasi AKIP sudah sangat baik pada pemerintah daerah dan sebagian besar unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi.
Rincian hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
Komponen Yang Dinilai Bobot Nilai
- Perencanaan Kinerja 30 23,49
- Pengukuran Kinerja 30 19,90
- Pelaporan kinerja 15 11,05
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 16,16
Nilai Hasil Evaluasi 100 70,60
Tingkat Akuntabilitas Kinerja BB
Baca Juga : Optimalkan Kinerja OPD, Dua Sekretaris Dinas Ditunjuk Menjadi Plt Kepala Dinas
Hasil evaluasi tahun 2022 “tidak diperbandingkan” dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, terdapat perubahan bobot komponen dan sub komponen serta kriteria penilaiannya.
Evaluasi tahun ini lebih menitikberatkan pada implementasi akuntabilitas kinerja baik pada level pemerintah daerah maupun level perangkat daerah. (*)