Aktris dan selebritas Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui jalur damai.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencabutan laporan tersebut sedang berjalan. “Siap betul. Sedang kami proses. Untuk restorative justice,” ujar Iskandarsyah melalui pesan singkat kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ia menambahkan, surat permohonan pencabutan laporan telah diserahkan oleh pihak Erika Carlina sejak pekan lalu. “Suratnya masuk Jumat kemarin,” sambungnya.
Langkah damai ini didasari adanya iktikad baik dari kedua pihak untuk duduk bersama. Sebelum surat pencabutan dilayangkan, Erika Carlina dan DJ Panda dikabarkan telah melakukan mediasi di luar kepolisian. “Mereka sudah mediasi di luar. Terjadi kesepakatan,” terang Iskandarsyah.
Sebelumnya, aktris berusia 31 tahun itu melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang tidak hanya menyasar pribadinya, tetapi juga berupaya mengguncang kariernya di industri hiburan. Erika Carlina menyebut DJ Panda mengancam akan menghancurkan reputasinya dan menyebarkan fitnah setelah dirinya melahirkan pada Agustus 2025.






