Internasional

Airlangga: Bunga KUR Korban Bencana Sumatera Nol Persen di 2026, Bertahap Normal di 2028

Pemerintah memastikan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan menikmati relaksasi bunga 0% sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini akan diikuti dengan kenaikan bertahap hingga kembali normal pada tahun 2028.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan skema relaksasi bunga tersebut. “Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. 2027 3% dan 2028 baru kembali ke 6%,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Selain pembebasan bunga, pemerintah juga akan memberikan ruang untuk restrukturisasi kredit bagi debitur korban bencana di Sumatera. “Jadi itu sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltas, jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi,” tegas Airlangga.

OJK Pastikan Perlakuan Khusus dan Data Debitur Terdampak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengonfirmasi pemberlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan telah mendata debitur yang berhak memanfaatkan perlakuan khusus ini.

“Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Catatan Mureks menunjukkan, potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera diperkirakan mendekati Rp400 triliun. Data sementara OJK menunjukkan lebih dari 105.000 debitur tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak kebijakan ini.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra Siregar saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

Langkah Relaksasi OJK Sejak Desember 2025

Sebagai upaya meringankan beban korban dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit yang berlaku sejak 10 Desember 2025, dua minggu setelah status bencana di ketiga provinsi tersebut diumumkan. Kebijakan ini akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra merinci, relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) hingga usaha besar dan korporasi. Kredit yang direstrukturisasi akan tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, OJK juga memungkinkan pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menyederhanakan proses klaim, serta mengambil langkah-langkah pendukung lainnya guna mempercepat penanganan klaim bagi para korban bencana.

Mureks