Berita

Agusliayana Devita: “Masa Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diperpanjang hingga 6 Januari 2026”

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir. Keputusan ini berlaku mulai Rabu, 24 Desember 2025, hingga awal Januari 2026, menyusul kebutuhan mendesak para pengungsi di wilayah tersebut.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini merupakan yang ketiga kalinya dan tertuang dalam keputusan Bupati Aceh Tamiang yang diteken Armia Pahmi pada Selasa, 23 Desember kemarin. Durasi perpanjangan ditetapkan selama 14 hari.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Diperpanjang sampai 6 Januari 2026,” kata Agusliayana, seperti dilansir detikSumut, Rabu (24/12/2025).

Saat ini, para pengungsi di Aceh Tamiang sangat membutuhkan bantuan logistik dasar, termasuk kelambu, selimut, dan tenda. Kebutuhan ini menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana.

Tim gabungan dan relawan masih terus berupaya membersihkan fasilitas publik serta pasar yang terdampak banjir. Sebagian pedagang di pusat kota dilaporkan sudah mulai kembali berjualan, menandakan dimulainya pemulihan ekonomi lokal.

“Pusat kota dan sarana perekonomian, khususnya pasar, dilakukan pembersihan dengan harapan kegiatan jual beli segera mulai aktif kembali,” jelas Agusliayana.

Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada Rabu, 26 November lalu, menyebabkan ribuan warga terpaksa mengungsi. Pemerintah setempat kini masih melakukan pendataan komprehensif untuk rencana pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi para korban.

Mureks