Otomotif

Agus Gumiwang: “Lindungi Tenaga Kerja,” Kemenperin Ajukan Stimulus Otomotif 2026 Lebih Selektif

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rancangan insentif dan stimulus industri otomotif untuk periode 2026 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tepat sebelum pergantian tahun. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan skema baru ini akan dibuat lebih kompleks dan selektif, dengan fokus utama pada perlindungan tenaga kerja dan penguatan manufaktur.

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja hingga ekosistem industri yang terlibat di dalamnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian negara. “Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif,” ujar Agus di Jakarta, Senin (05/01/2026), mengutip Antara.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut Mureks, realisasi dari rancangan tersebut dibuat lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri otomotif nasional.

Selain itu, Kemenperin juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan. Langkah ini diambil agar insentif yang diberikan nantinya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi industri. Pembahasan mengenai skema baru ini dikatakan melibatkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Agus Gumiwang menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor otomotif. “Interest dari Kemenperin cuma satu yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Kemenperin berhati-hati agar usulan ini tidak membebani keuangan negara. “Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit. Maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara,” pungkas Agus.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan jurus insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara periodik guna menyelamatkan pasar otomotif nasional yang melarat akibat pandemi Covid-19. Kebijakan diskon PPnBM ini, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5 Tahun 2021, kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2022.

Pada saat itu, syarat dan model kendaraan yang menerima manfaat diskon PPnBM sangat terbatas. Hanya model-model yang termasuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau KBH2 dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, sudah diproduksi di dalam negeri, dan memiliki harga maksimal Rp 250 juta yang memenuhi kriteria.

Untuk rancangan stimulus yang baru ini, Agus memberi sinyal akan ada penyesuaian regulasi terkait teknologi kendaraan, khususnya yang berorientasi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan momentum pertumbuhan segmen kendaraan tersebut yang sedang meningkat.

Mureks