Lifestyle

Adly Fairuz Terancam Jadi Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan Akpol, Diduga Gelapkan Rp 3,65 Miliar

Aktor Adly Fairuz kini menghadapi dua perkara hukum serius: gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan ancaman penetapan status tersangka dalam kasus pidana. Kedua kasus ini berakar dari dugaan wanprestasi dan penipuan terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa upaya hukum kliennya, Abdul Hadi, telah berjalan di dua jalur. Jalur pidana, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025, kini telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Farly menjelaskan, tim penyidik kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang terkumpul dianggap sudah cukup kuat untuk menjerat Adly Fairuz secara pidana dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua saksi, termasuk pihak perantara bernama Agung Wahyono, telah diperiksa.

Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim memiliki kemampuan untuk membantu anaknya masuk Akpol. Abdul Hadi kemudian menyetorkan uang total sebesar Rp 3,65 miliar kepada Adly Fairuz. Namun, janji tersebut tidak terealisasi setelah calon taruna tersebut gagal dalam dua kali kesempatan masuk Akpol pada tahun 2023 dan 2024.

Mureks merangkum, setelah kegagalan tersebut, pada tahun 2025, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris sebagai kesepakatan untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Sayangnya, Adly Fairuz hanya membayarkan sebagian, yakni Rp 500 juta, dan menunggak sisa pembayaran. Akibat penunggakan ini, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Adly Fairuz terkait kasus pidana maupun perdata yang menjeratnya. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, dalam periode waktu yang bersamaan dengan mencuatnya kasus hukum ini.

Mureks