Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246.000 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya Rp 3.685.616.
Penetapan UMP ini sempat mengalami penundaan dari jadwal seharusnya pada 24 Desember 2025, lantaran pemerintah daerah masih memfokuskan perhatian pada penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi meneken surat keputusan penetapan UMP tersebut. Dalam salinan SK Gubernur Aceh yang diterima tim redaksi Mureks pada Selasa (6/1/2026), disebutkan secara gamblang, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).”
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan apresiasinya terhadap proses dialog yang terjadi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah Aceh. Dialog ini, menurut Mureks, menjadi kunci tercapainya kesepakatan UMP 2026, mengingat sebelumnya Aceh sempat dilaporkan belum menetapkan UMP untuk tahun ini.
Indah menjelaskan, “Setelah berdialog lagi akhirnya ada nilai baru. Ini contoh dialog yang bagus, dialog konstruktif-produktif antara serikat pekerja, pengusaha dan dinas di Aceh, mereka akhirnya sepakat pada nilai UMP baru di tahun 2026. Dan SK Gubernurnya sudah ada kan, jadi akhirnya terbangun diskusi.”
Surat keputusan tersebut juga mengatur bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP 2026 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut. UMP Aceh 2026 ini berlaku secara khusus bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan ditinjau berdasarkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan ini harus dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pihak pengusaha di perusahaan, serta diatur dalam struktur dan skala upah.
Ditegaskan pula bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026. Ketentuan UMP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor strategis. Penetapan UMSP ini mencakup sektor perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, serta pertambangan gas alam.
Berikut rincian UMSP Aceh 2026:
| Sektor | Besaran UMSP |
|---|---|
| Perkebunan Buah Kelapa Sawit | Rp 3.987.940 |
| Industri Minyak Kelapa Sawit | Rp 3.987.940 |
| Pertambangan Batu Bara | Rp 4.061.791 |
| Pertambangan Emas dan Perak | Rp 4.061.791 |
| Pertambangan Gas Alam | Rp 4.061.791 |






