Tren

Abdul Fickar: Proses Hukum Pandji Pragiwaksono Berlebihan, Berdampak ke Dunia Seni

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai langkah kepolisian memproses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan komedi tunggalnya ‘Mens Rea’ adalah tindakan yang berlebihan. Fickar memperingatkan bahwa upaya kriminalisasi semacam ini berpotensi mematikan aspirasi dan kreativitas di dunia seni.

“Tindakan membawa persoalan pertunjukan seni seperti yang dilakukan oleh Panji ke ranah hukum dalam hal ini dilaporkan secara pidana menurut saya adalah tindakan yang berlebihan. Lebay,” ujar Fickar saat dihubungi pada Jumat (9/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut Fickar, jika upaya kriminalisasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi di bidang seni lainnya. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang tidak sependapat dengan opini Pandji untuk menempuh jalur dialog, bukan langsung melaporkan ke polisi.

“Kita sudah modern, semua sudah terbuka, bisa dibicarakan secara baik-baik saja. Proses hukum itu adalah bagian akhir dari satu sengketa kalau tidak ada cara-cara penyelesaian yang dialogis yang menguntungkan semua pihak,“ tambahnya.

Laporan Polisi Terhadap Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terhadap Pandji Pragiwaksono pada Kamis (8/1/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Dugaan ini muncul dari pernyataan Pandji dalam pertunjukan standup comedy ‘Mens Rea’ yang dianggap menyinggung. Mureks merangkum, laporan polisi terhadap Pandji dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pihak pelapor, Rizki, menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan, khususnya bagi kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

Narasi yang dipermasalahkan adalah anggapan Pandji bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan seolah-olah mendapatkan imbalan karena memberikan suara dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Menindaklanjuti laporan ini, Budi Hermanto menyatakan penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Mureks