Razia di Rejosari, 21 Kendaraan Ditilang

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Guna meningkatkan kepatuhan berlalulintas, serta mencegah pelanggaran saat berkendara dan menimbulkan kecelakaan lalulintas hingga meninggal dunia.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Rawas (Mura), menggelar Kegiatan Hunting dan 2-1 di Wilayah Hukum Polres Mura, tepatnya di Jalan Umum Desa R. Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ya, kemarin kita Sat Lantas Polres Mura, menggelar Hunting dan 2-1 di Wilayah Hukum Polres Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Budi Harto, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Nomor : Sprin / 96 /VI/HUK.6.6/2022, tanggal 13 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Hunting dan 2-1 Ranmor Satuan Lantas Polres Musi Rawas.

“Dengan sasaran, pelanggaran kasat mata diantaranya, tidak menggunakan Helm SNI, bonceng tiga, kelengkapan kendaraan, pelanggaran tematik dan penggunaan knalpot racing (Bronk),” jelas mantan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau ini.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, hasil dari kegiatan tersebut diantaranya, tilang 21 lembar, ranmor R2 (Sepeda Motor), 13 unit, SIM  C, 1 lembar dan STNK (Sepeda Motor), 7 lembar.

Kegiatan tersebut melibatkan, KBO Satlantas, Iptu Herdiansyah, Kanit Turjawali Ipda Alamsa beserta 7 personel diantaranya, Aiptu Hendra Napitupulu, Aipda  Rudy Siswanto, Bripka Oki P Situmeang, Briptu Reza Adinegara, Briptu Popy Harianto, Briptu Ardyansyah dan Briptu Nandi Ahmad Muqhni.

“Pastinya, kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan kepatuhan berlalulintas serta mencegah pelanggaran saat berkendara dan menimbulkan kecelakaan lalulintas hingga meninggal dunia,” tutupnya. (kom)