Polres Lubuk Linggau hanya menghimbau apabila ada anak murid yang jadi korban dapat segera melapor.
AKP Robi mengaku tidak percaya tersangka hanya melakukan pencabulan terhadap 1 korban.
Baca Juga :Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Minta Keadilan, Surati Kapolda Sumsel, Sampaikan 7 Tuntutan
Dia menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencabulan Syaiful Fahmi dapat melapor ke Polres Lubuk Linggau.
“Bagi warga, anak yang pernah jadi korban cabul oleh oknum guru bisa melaporkan ke Unit PPA Polres Lubuklinggau, kita akan merahasiakannya identitas pelapor,” terang AKP Robi.
Baca Juga :Desa Belani Muratara Akan Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap
Diketahui sebelumnya, oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuk Linggau Syaiful Fahmi (45) yang pernah jadi korban penganiayaan, kini jadi tersangka.
Syaiful jadi terdangka bukan dalam kasus yang sama, tapi kasus dugaan pencabulan anak bawah umur terhadap seorang bocah inisial RR (14).
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS