Bayi Hasil Aborsi Mahasiswi STIKES di Lubuklinggau Dibuang di Tempat Sampah, Berapa Usia Kandungannya

oleh
oleh

Robi menambahkan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui adanya hubungan pacaran almarhumah dengan pria di Palembang tersebut.

Namun, pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, juga tidak menuntut secara hukum.

Baca Juga :Gagalkan Pencuri TBS Sawit, Anggota TNI Kena Bacok di Kepala dan Badan di Empat Lawang

Makanya almarhumah dan bayinya dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan.

“Pihak keluarga telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah, dan menolak untuk dilakukan autopsi,” jelas AKP Robi.

AKP Robi Sugara menjelaskan dalam percakapan Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 16.28 WIB, almarhumah menyampaikan kepada Arif, ia akan menggugurkan bayi dalam kandungannya.

Tapi dalam percakapan itu, Arif melarang karena perbuatan aborsi dilarang secara hukum dan agama.

Baca Juga :KAGET, Ini Pengakuan Sopir Mobil Puskesmas Pengangkut Pasien Sekarat Berakhir Tewas

Dari percakapan via WhatsApp itu, Polisi Polres Lubuklinggau melakukan konfirmasi langsung dengan pacar korban.

Kepada polisi, Arif mengaku sudah berpacaran selama satu tahun dengan korban. Mereka sering melakukan hubungan suami istri, saat bertemu baik di Palembang maupun di Kota Lubuklinggau.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS