Menurut pengakuan tersangka, dijelaskan Kasat Reskrim, Boby beraksi bersama rekan yang berbeda-beda, diantaranya Budi dan Rendi.
Menurut tersangka, semua motor hasil kejahatannya dijual oleh Rendi dengan seseorang di Kepala Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Baca Juga :Penting Jangan Lalai Administrasi Bagi Pendaftar Seleksi CASN 2023, Begini Proses Sanggahan yang Benar
Pembeli sepeda motor tersebut, diduga adalah seorang bandar narkoba.
Hasil penjualan, Boby hanya menunggu dan menerima hasil penjualan oleh Rendi, lalu hasil penjualan digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS