Selanjutnya jenazah calon pengantin itu langsung dibawa ke RS Sobirin untuk dilakukan Visum Awal.
Kemudian pukul 21.00 WIB korban selesai diambil visum oleh tim medis dari RS Sobirin Kota Lubuklinggau dan langsung diantar ke kediaman calon istri korban yang berada di Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II diserahkan kepada pihak calon istri korban.
Baca Juga :Penting, Ini Wajib 7 Ketentuan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Saat Pemberkasan
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I IPDA Paisal beserta anggota membuat surat pernyataan dari keluarga korban untuk tidak dilakukan autopsi.(*)