“Sampai saat ini, tidak ada permasalahan di PUK PT KIS Terawas. Kita juga sudah berkoordinasi dengan DPD KSPSI Sumsel yang menegaskan tidak pernah memerintahkan orang untuk membentuk kepengurusan baru PUK PT KIS Terawas,” tegas Indrayana.
Berdasarkan SK, kepengurusan PUK SP5K KSPSI TKBM PT KIS Terawas baru habis pada 2027 mendatang.
Baca Juga :9 Fakta Mahasiswa Lubuklinggau Dibunuh, Pelaku Diduga Orang Dekat
Kemudian SK kepengurusan PUK SP5K KSPSI TKBM PT KIS Terawas telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.
“Artinya kepengurusan PUK SP5K KSPSI TKBM PT KIS Terawas sah. Anggota PUK PT KIS pun sampai saat ini tidak ada yang melapor ada masalah ke DPC KSPSI Musi Rawas,” beber Indrayana.
Baca Juga :Polda Sumatera Selatan Ungkap Motif Pembacokan Adik Bupati Muratara, Soal Berebut Proyek PT SRMD?
Lanjut Indrayana, kalaupun ada permasalahan pada tingkat PUK, bisanya sesuai aturan diselesaikan DPC KSPSI Musi Rawas.
Bukan DPD Provinsi langsung turun tangan ke bawah menyelesaikan permasalahan ditingkat PUK.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS