MUREKS.CO.ID – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka 20 September 2023, tentunya syarat dan kelengkapan dokumennya diwajibkan.
Salah satunya syarat dan kelengkapan yang terbaru di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni penggunaan e-meterai.
E-meterai atau meterai elektronik adalah bentuk digital dan seringkali berbentuk kode atau tanda elektronik yang terkait dengan transaksi tertentu.
BACA JUGA : Ngeradak Mall Lippo Plaza Lubuklinggau Bersama Linggau Pos Media Group Entertainment Meriah
Penggunaan meterai elektronik telah berkembang seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi dan digitalisasi bisnis dan pemerintahan.
Mereka menggantikan meterai fisik kertas dalam banyak kasus karena lebih efisien dan cocok dengan lingkungan bisnis modern yang semakin terhubung secara digital.
BACA JUGA : Pekerja Provider Asal Padang Meninggal di Atas Tower di Musi Rawas, Berikut Kronologisnya
Namun, peraturan seputar penggunaan meterai elektronik dapat berbeda-beda di berbagai negara dan penerapannya.
E-meterai ini menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023 yang wajib bagi peserta seleksi CPNS 2023.
Tentunya hal yang tidak boleh dilewatkan seleksi tahap awal ini adalah kelengkapan dokumen yang disertakan.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS