10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Isi Kebutuhan, Ini Ketentuannya Kata Sekjen

oleh
oleh
Hasil Optilimasi Pengisian PPPK Kemenag RI
Hasil Optilimasi Pengisian PPPK Kemenag RI

Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” sambungnya.

BACA JUGA : Misteri Pembunuhan Mahasiswa di Lubuklinggau, Tetangga Mengungsi, Korban dan Pelaku Sering ke Warung Bersama

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023.

Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

BACA JUGA : Kabar Gembira, 17.000 KPM di Lubuklinggau Dapat Bantuan Pangan

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandasnya. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS