Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita

oleh
oleh
Seorang oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas, Sambudi alias Bagol (47) tega rudapaksa seorang Balita perempuan.
Seorang oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas, Sambudi alias Bagol (47) tega rudapaksa seorang Balita perempuan.

Dalam 81 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 82, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :Ditinggal Beribadah ke Pura, Rumah Orang Bali di Muratara Terbakar, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan, hari naas itu korban melihat acara 17 Agustus di dekat rumah tersangka.

Di sela-sela lomba itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.

Dengan lugu korban mengikuti tersangka yang mengajak ke ruang dapur.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS