Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Hermawan dan Kanit Reskrim, Ipda Jon Heri bergerak ke lokasi lalu melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kelimanya, berhasil dibekuk pada Jumat malam 5 Agustus 2023 di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
“Kelimanya sudah ditangkap, dan saat ini ditahan di Polsek Rawas Ulu. Untuk barang bukti yang diamankan 487 batang besi yang dipotong potong dimasukan dalam karung rencananya akan dijual para pelaku,” bebernya.
BACA JUGA : Gubernur Sumatera Selatan Sebut PWI Menghadapi Tantangan Zaman
Akibat ulahnya, kelima tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana. Dengan acaman di atas lima tahun pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto mengimbau agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melapor ke pihak kepolisian jika ditemukan aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di wilayah Muratara.
BACA JUGA : Siapa Calon Penjabat Wali Kota Lubuklinggau? Gubernur Sumatera Selatan Sebut 3 Nama, Ini Orangnya
Dia menegaskan, setiap laporan itu akan di proses sesuai prosedur dan dilakukan penindakan hukum.
“Keamanan dan kamtibmas merupakan tanggungjawab kita bersama, informasi dari warga tentunya sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” tutupnya. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS