MenPAN-RB Azwar Anas diagendakan menyerahkan formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 yang sudah ditetapkan itu kepada 525 kepala daerah se-Indonesia dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan CASN 2023 di Jakarta pada hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.
Formasi yang sudah ditetapkan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh masing-masing instansi.
Begitu data formasi sudah klir, barulah formasi yang dibutuhkan dimasukkan ke SSCASN BKN. Selanjutnya dibuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
BACA JUGA : Begini Tips Meningkatkan Produksi Kelapa Sawit, Pupuk Dilakukan Secara Benar
Sebagai persiapan berikut rakyatbengkulu.com sampaikan persyaratan CPNS 2023:
- – Warga Negara Indonesia (WNI).
- – Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- – Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
- – Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian atau Pegawai Swasta.
- – Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
BACA JUGA : Promo Beli 1 Gratis 1 dan Diskon Rp20 Ribu di Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau
- – Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Kemudian, secara umum dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023 adalah:
- – Fotokopi ijazah terakhir dan Transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.
- – Fotokopi atau scan KTP elektronik.
- – Salinan akta kelahiran.
- – Salinan surat keterangan.
- – Pas foto formal.
- – CV atau daftar riwayat hidup.
- – Surat pernyataan penempatan di mana pun. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS