MUREKS.CO.ID – Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Kenapa?
ternyata kedua mahasiswa ini diduga menjual Narkotika sintetis jenis Tembakau Gorilla.
Dua oknum mahasiswa itu yakni berinisial FR (22) warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan FO (23) warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
BACA JUGA : Ada dari Sumsel, ICW Ungkap Nama Mantan Napi Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
Keduanya ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Selasa 22 Agustus 2023 dini hari.
Pelaku yang merupakan mahasiswa aktif ini diduga nekat menjual Narkotika sintetis jenis Tembakau Gorilla kepada warga Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Polresta Kompol Januri Sutirto menambahkan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.
BACA JUGA : Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu Jangan Pelit Informasi, Ini Penjelasan Dewan Pers
Dari informasi itulah kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penggrebekan disebuah Penginapan di Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, dengan didapatilah kedua orang pelaku.
Setelah dilakukan introgasi mendalam, diakui jika kedua pelaku sudah mengedarkan narkotika sintetis jenis Gorilla tersebut di dua lokasi di Kota Bengkulu dengan meletakan lewat sistem acak.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS