Soal Status Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Rudapaksa Balita, Ini Pernyataan BKPSDM Musi Rawas

oleh
oleh
Oknum ASN PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sambudi yang rudapaksa Balita akan diberhentikan sementara dari status kepegawaian.
Oknum ASN PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sambudi yang rudapaksa Balita akan diberhentikan sementara dari status kepegawaian.

MUREKS.CO.ID – Oknum ASN di UPT DI Kelingi Tugumulyo Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sambudi yang rudapaksa Balita akan diberhentikan sementara dari status kepegawaian.

Pemberhentian sementara Sambudi dari status ASN, setelah adanya surat penetapan tersangka dari Polres Musi Rawas.

Baca Juga : Kejar Jambret, Gadis Cantik di Lahat Meninggal Dunia

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) David Pulung, dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Ini berarti Sambudi akan dinonaktifkan dari tugasnya dan tidak mendapat tunjangan atau fasilitas lainnya dari negara, “ tegas David, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga :Polisi Muratara Turun ke Jalan Amankan Karnaval Seni

Ditegaskan David, jika nantinya keputusan pengadilan menetapkan Sambudi bersalah divonis lebih dari 3 tahun, maka akan diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

Terlebih, jika pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari 5 tahun terhadap Sambudi, maka, penghentian akan dilakukan secara lebih tegas.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS