Penghasilan Maksimal Tidak kawin Rp6 juta, Kawin Rp8 juta
– Calon konsumen tidak memiliki rumah
– Identitas calon konsumen belum menerima subsidi perumahaan
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BACA JUGA : Buron 2 Tahun, Pria di Muratara Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Kasusnya?
– Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
– Pajak Penghasilan (PPh)
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.
Persyaratan dokumen
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon konsumen dan pasangan( bagi yang telah menikah)
– Kartu Keluarga (KK)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BACA JUGA : Dinkes Musi Rawas Tanggulangi Penyakit ATM di 65 Desa di 10 Kecamatan
– Buku nikah atau Akta Nikah bagi yang telah menikah(surat cerai bagi yang telah bercerai)
– Slip gaji 3 bulan terakhir
– Surat keterangan bekerja dari perusahaan
– Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
Cara daftar rumah subsidi
– Calon konsumen dapat mencari lokasi rumah subidi yang diinginkan, melalui inventor perumahaan KPR, atau dapat melalui linkwww.btnproperti.co.id, atau bisa juga dari pameran property.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS