Sementara itu informasi dihimpun, kronologis penemuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penggerebekan ladang ganja tersebut, polisi dikabarkan mengamankan seorang berinisial Ar (48) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Hasil interogasi, AR mengaku hanya sebagai penunggu ladang mendapat upah Rp100 ribu per malam. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS