Polisi Musi Rawas Temukan Barang Berbahaya Dalam Lemari Pakaian Bastari, Pemilik Langsung Diamankan

oleh
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan barang berbahaya dalam lemari pakaian
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan barang berbahaya dalam lemari pakaian milik Bastari.

Saat dilakukan pengeledahaan dalam lemari rumah tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,92 Gram.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :Belum Lama Menikah, Pria di Muratara Ini Ditemukan Tewas

Dalam pasal ini dijelaskan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu tersangka juga erancam pidana denda paling sedikit Rp800 Juta.

AKP Herman Junaidi mengaku, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatanya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS