Saat dilakukan pengeledahaan dalam lemari rumah tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,92 Gram.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :Belum Lama Menikah, Pria di Muratara Ini Ditemukan Tewas
Dalam pasal ini dijelaskan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu tersangka juga erancam pidana denda paling sedikit Rp800 Juta.
AKP Herman Junaidi mengaku, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatanya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS