Terkadang Rp500 ribu sekali kencan dan pernah juga Rp400 ribu sesuai kesepakatan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi S.I.K, SH.MH melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto S.I.K, membenarkan adanya pengungkapan IRT diduga menjual gadis bawah umur tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, modusnya korban disuruh untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga :Secangkir Kopi Bisa Menjaga Kesehatan Otak, Nggak Percaya? Yuk Disimak Ulasannya
Ketika itu korban bersama pria hidung belang tersebut berada disalah satu penginapan.
Tarif setiap melayani pria hidung belang dipatok diharga Rp400 ribu. Pembagianya korban Rp300 ribu sementara tersangka mendapat jatah Rp100 Ribu.
Tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga :Gempar, Ayah Tiri Warga Empat Lawang Dihabisi Menantu di Musi Rawas, Motifnya Pegang Tangan
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta
“Tersangka kami tangkap saat berada di penginapan daerah kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,” jelas Kasat Reskrim, Minggu, 25 Juni 2023.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS