Layanan badal haji tidak hanya gratis, tetapi juga menyertakan penerbitan sertifikat bagi jamaah yang mendapatkan badal haji.
Asuransi
Jemaah haji Indonesia mendapatkan asuransi yang besarnya sebanding dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mereka bayarkan.
Bagi jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat, mereka juga akan menerima tambahan santunan dari maskapai sebesar Rp 125 juta.
BACA JUGA : Mau Tahu, Akhir Jabatan Rektor Unsri Anis Sagaff Pecahkan Rekor yang Paling Banyak Peserta
Selain itu, asuransi juga mencakup perlindungan terhadap kecelakaan dengan jumlah klaim yang bergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang dialami.
Subhan Cholid, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya untuk melindungi para jemaah.
BACA JUGA : 27 Juni KPU Sumsel Umumkan DPT Pemilu 2024, DPT Lubuklinggau 166.549 Jiwa
Layanan Pengembalian Barang Almarhum
Keluarga jamaah haji yang meninggal dunia tidak perlu khawatir mengenai barang-barang milik almarhum yang tertinggal di Tanah Suci.
PPIH akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh kepada ahli waris.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS