Ini Wajib Buat SIM Serta Sertifikat Mengemudi, Berikut Syarat dan Biayanya

oleh
oleh
SIM dan Sertifikat mengemudi (Ilustrasi)
SIM dan Sertifikat mengemudi (Ilustrasi)

MUREKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib sertakan sertifikat mengemudi.

Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.

BACA JUGA : Kabar Gembira, Tunjangan ASN Kemenag Resmi Naik, Yuk Disimak Segini Besarannya

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru ini aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri dikutip dari JawaPos.Com, Sabtu 17 Juni 2023.

BACA JUGA : Kasihan, Susah Sinyal Internet, Kemana Lagi Warga Ulu Rawas Muratara Mengadu?

Kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tapi bagi yang akan melakukan perpanjang setelah masa berlaku SIM habis, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS