“Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang berinisial NS di wilayah Kabupaten Rejang Lebong” ungkap Doni.
“Menurut keterangan pelaku, Oli Palsu ini telah diedarkan kurang lebih selama 2 tahun terakhir dengan target yaitu bengkel-bengkel kecil yang ada di Kabupaten Kepahiang serta meraup keuntungan lebih dari 100 juta rupiah.” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA : Daerahmu Peringkat Berapa di STQH XXVII Sumsel, Ada Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara
Kasat Reskrim Polres Kepahiang juga mengimbau untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk lebih teliti lagi dalam membeli oli kendaraan bermotor.
“Kami imbau kepada Masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk lebih teliti lagi dalam hal membeli oli kendaraan bermotor, apabila menemukan oli yang diduga palsu, diharapkan melaporkan ke Polres Kepahiang,” tutup Kasat Rekrim. (*)