“Kita lakukan pemanggilan kembali tersangka untuk saksi ketiga kalinya,” tegas Kuntadi
Angka tersebut menurut Kuntadi, berdasarkan bukti yang mereka peroleh selama proses yang ada. “Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ucapnya.
Baca Juga :Siapkan Diri, 8 Kementerian Indonesia Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA SMK
Sebelumnya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Total kerugian negara proyek BTS di Kementerian Kominfo lebih kurang Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795,” jelas Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin. 15 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara tersebut kata Yusuf terdiri atas tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(*)