Ada Mantan Napi Nyaleg, Lalu Apa Kata Ketua KPU Lubuklinggau dan Muratara

oleh
oleh
Nyaleg Mantan Napi

Menurutnya, karena proses pidananya hanya dibawah lima tahun, caleg tersebut tak perlu mengumumkan ke media massa dan hanya melampirkan keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia mengatakan, karena pidananya di bawah lima tahun jadi hanya melampirkan dari Lapas saja bahwa yang bersangkutan bebas tanpa syarat atau bebas murni.

Topandri mengungkapkan, proses verifikasi caleg yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat ini baru berjalan 50 persen dan sekarang terus berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA : Pensiunan dan ASN Pasti Bahagian Dengar Kabar Ini, Jokowi Sudah Setuju

BACA JUGA : Email, Drive Retan Diretas, Akun Google Akan Dihapus, Ini Cara Agar Tidak Dihapus

BACA JUGA : 11 Produk Gambo Muba Dapat Sertifikat Hak Cipta, Ternyata dari Olahan Limbah

Jadi, imbuh Topandri, sejauh ini baru satu napi yang jadi temuan. Ia bersyukur, surat keterangan itu ada dan dilampirkannya jadi bisa dikatakan sudah cukup syaratnya.

Setelah proses verifikasi ini selesai KPU akan memberitahu masing-masing partai politik untuk melakukan perbaikan.

Menurut Topandri, sejauh ini hasil verifikasi paling banyak ditemukan, banyak foto yang diupload oleh partai politik itu hanya screenshot saja, padahal foto itu akan dicetak surat suara, nanti dikhawatirkan bermasalah tidak jelas.