Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besarannya gaji ke 13 satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
“Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” terang Sri Mulyani kepada wartawan
Sri Mulyani menyebut, pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama saat tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga pegawai negeri sipil.
Baca Juga :Ditangkap Polisi Pria di Musi Rawas Ini Tetap Untung
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. (*)