Nah Parah Nih, Oknum Anggota DPRD di Sumsel Ditahan, Bagaimana Nasib Partainya?

oleh
oleh
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.

Bahkan, kata dia, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik.

“Awalnya itu, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. AS sifatnya membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar,” jelas Beni.

Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat.

Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.

Baca Juga :Sekcam Muara Lakitan Musi Rawas Meninggal Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung. Ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan.

“Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi,” tegas Beni.

Atas kejadian itulah, kata Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP. “Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses,” tuturnya

Baca Juga :Oknum Dokter Tinju Asistennya Hingga Pingsan, Motifnya Masalah HP dan Kancing Baju

Diketahui Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana Kehutanan.

Penetapan status tersebut diketahui berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan.

Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. (*)