Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :Lampu Traffic Light Simpang Kenanga Padam, Ada Kecelakaan dan Meninggal

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban.

Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban. Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.

Baca Juga :Tilang Manual atau Tilang Khusus ETLE, Ternyata Daerah Ini Masih Terapkan Manual

Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.

Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.