Ini Hal yang Meringankan Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Menurut Hakim

oleh
oleh
Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Sularno (34) oknum guru yang tendang murid lebih ringan dari tuntutan JPU
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas usai mendengarkan putusan dibacakan majelis hakim

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga :Ayo Buruan, Rekrutmen Pekerja BUMN 2023, PT PLN Buka 32 Lowongan Pekerjaan

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.

Perbuatan yang menyeret Sularno guru SD ini ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah. KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghafal pelajaran PJOK.

Baca Juga :Gerai Mixue Masih Sedikit, Buka Usaha Es Krimnya Modal Segini Syarat Gampang

Namun karena korban tidak hafal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK. Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa oknum guru SD yang mendengarkan obrolan korban dan saksi Fitri merasa tidak senang.

Baca Juga :Lampu Traffic Light Simpang Kenanga Padam, Ada Kecelakaan dan Meninggal

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah. Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.