Ini Hal yang Meringankan Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Menurut Hakim

oleh
oleh
Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Sularno (34) oknum guru yang tendang murid lebih ringan dari tuntutan JPU
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas usai mendengarkan putusan dibacakan majelis hakim

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.

“Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.

Baca Juga :Sularno Guru Tendang Siswa, Ternyata ini Alasan Keluarga Korban Tidak Mau Berdamai

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda putusan, Sularno oknum guru yang tendang murid dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Selain itu Sularno dihukum membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.

Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :Ini Kata Kapolres, Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Berakhir Damai

Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno.

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.

Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.