Buron 2 Tahun, Pria di Muratara Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Kasusnya?

oleh
oleh
Tim Opsnal Polres Muratara dan Polsek Karang Dapo mengamankan seorang terangka kasus pembunuhan yang sempat buron selama dua tahun,
Tersangka Fendi Malaka diamankan Unit Resktim Polsek Karang Dapo dalam kasus pembunuhan.

MURATARA, MUREKS.CO.ID – Tim Gabungan Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan satu tersangka pembunuhan yang sempat buron.

Tersangkanya Fendi Malaka (37) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Korbannya pembunuhan teman tersangka yakni Tobor (45) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Gara-gara Cabut Tanaman Kepala Kakak Ipar Dipukul dengan Kayu, Dihukum Ringan

Tersangka kasus pembunuhan 2 tahun silam itu ditangkap Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Fendi Malaka ditangkap saat bersembunyi di Desa Alay, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan menimpa korban terjadi pada 8 April 2021 di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka Fendi Malaka yang sempat buron menyerah setelah digerebek anggota Polisi, lalu dibawa ke Polsek Karang Dapo dan diserahkan ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : Beli Barang Haram, Kakek ini Curi Kambing Etawa Dijual di Curup

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Kasusnya pembunuhan terjadi 8 April 2021 lalu, di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara korbannya meninggal dengan luka bacok atas nama Tobor,” jelas Kasat Reskrim AKP Jailili, Rabu, 19 April 2023.

AKP Jalili mengaku masih akan melaklukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Sebab polisi curiga aksi pembunuhan dilakukan tersangka tidak dilakukan oleh satu orang.

Baca Juga : Was-was Meninggalkan Kendaraan Saat Mudik Lebaran, Titip di Polres Lubuklinggau

Sementara itu hasil penyidikan sementara motif pembunuhan terhadap korban diduga dilatarbelakangi permasalahan fee jual beli lahan.

Setelah terjadi cekcok, tersangka diduga membacok korban hingga tewas. Korban tewas di tempat kejadian perkara dengan posisi luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam. (*)