Lapas Over Kapasitas, Hanya 48 Orang Dapat Remisi Bebas dari 16 Ribu Penghuni

oleh
oleh
penghuni lapas

Ke-48 narapidana itu meliputi RK II dewasa 46 orang, dan RK II anak 2 orang.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan merupakan program tahunan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023.

BACA JUGA : Kadis PU Empat Lawang Mengundurkan Diri, Viral Gaya Hidup Hedon Berharta Rp5,5 Miliar

“Setiap tahun di hari hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan RI, kami selalu mengusulkan napi-napi yang berhak mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Total ada 9.586 orang narapidana dan anak binaan mendapat remisi,” kata Ilham.

Ia merincikan 9.462 orang mendapat Remisi Khusus-I (RK-I) dan 46 orang mendapat Remisi Khusus-II (RK-II).

BACA JUGA : MoU Bank Mandiri Lubuklinggau dan RS Siloam Silampari Cashback 50 Persen

“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri anak binaan sebanyak 78 orang, yakni RK-I 76 orang dan RK-II 2 orang,” jelasnya.

UPT terbanyak memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.305 orang.